TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lantik Kades Terpilih, Bupati Madiun Minta Desa Berinovasi

Kelola potensi untuk meningkatkan ekonomi warga

Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro (kiri) menyalami para kades terpilih yang dilantik di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun, Jumat (6/12. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro melantik 57 kepala desa terpilih di Pendapa Muda Graha, Jumat (6/12). Dalam kesempatan itu bupati menegaskan agar mereka yang memenangi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak beberapa waktu lalu menjalankan beberapa tugas.

“Tugas pertama, kades harus kembali menyatukan warga yang sebelumnya terpecah karena pilkades. Baik yang pilihannya beda, sama, atau tidak memilih,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.

1. Kades dituntut mengayomi seluruh warga desa

Suasana pelantikan 57 kepala desa di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jumat (6/12). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam pesta demokrasi, termasuk pilkdes, sangat rentan terjadi gesekan warga lantaran perbedaan pilihan. Oleh karena itu, para pemipin yang terpilih dituntut mengembalikan kondisi yang rukun. Dengan demikian, program pembangunan selama periode jabatan berlangsung dengan baik.

“Jangan ada yang menerapkan berbeda pilihan terus dimusuhi. Kepala desa harus mengayomi semuanya, perangkat, lembaga di desa, dan masyarakat,” tambah Kaji Mbing di hadapan para kades yang dilantik.  

Baca Juga: Tingkatkan Pengunjung, Waduk Bening Widas Madiun Gelar Larung Sesaji

2. Program desa harus bersinergi dengan kabupaten

Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain itu, para kades dituntut kreatif dalam mengembangkan potensi wilayah kerjanya. Adapun prioritasnya dalam bidang peningkatkan sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi di desa. Upaya yang dilakukan bisa melalui pengembangan wisata, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maupun Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Dalam peningkatan bidang tersebut, pemkab telah mengeluarkan perbup yang mengatur pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebanyak 20 persen dari sumber dana itu dapat digunakan pemerintah desa untuk pemberdayaan masyarakat. Namun, kegiatan yang dijalankan harus bersinergi dengan program Pemkab Madiun.

“Desa harus linier dengan kabupaten, kabupaten juga linier dengan provinsi, dan provinsi dengan pusat,” paparnya.

Baca Juga: Tol Trans Jawa Lewati Madiun, Bupati Genjot Potensi Desa

Berita Terkini Lainnya