Kontrak dengan BPJS Diputus, RSIA di Magetan Khawatir Bangkrut
Segera koordinasi dengan Kantor BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bhakti Persada di Kabupaten Magetan tidak lagi melayani pasien rawat inap selama beberapa hari terakhir. Musababnya, kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputus untuk sementara waktu.
Pihak rumah sakit di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat ini mengkhawatirkan tentang kelangsungan manajemen termasuk pemberian gaji karyawan. Selain tidak melayani rawat inap, kunjungan pasien juga kian sepi.
1. BPJS Kesehatan Menyurati RSIA Bhakti Persada
Direktur Utama RSIA Bhakti Persada, Samuri, mengatakan tidak diperpanjangnya kerja sama itu tertuang dalam surat dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun Nomor 1397/VII-03/1218. Adapun isinya tentang reminder pemenuhan sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Surat itu menyatakan bahwa RSIA Bhakti Persada belum menindaklanjuti persyaratan sertifikat akreditasi seperti diatur dalam Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian, direvisi menjadi Permenkes Nomor 99 Tahun 2015. Di dalamnya berisi akreditasi yang dipersyaratkan dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan diberikan masa transisi selama lima tahun sejak dijalankan. Maka, mulai 1 Januari 2019, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memiliki sertifikat akreditasi.