Jelang Tahun Baru, PT KAI Madiun Tolak 1.248 Calon Penumpang
Tidak melengkapi syarat di tengah pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak 1.248 calon penumpang yang hendak bepergian selama periode 17 – 28 Desember 2021. Ribuan warga itu dinyatakan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang ditentukan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan syarat yang tidak dipenuhi itu seperti tentang vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang usianya di atas 17 tahun, harus sudah mengikuti vaksinasi lengkap atau hingga dosis kedua. Selain itu, menunjukkan hasil rapid test PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
Baca Juga: 13 Titik Jalur Kereta di Wilayah Daop 7 Madiun Rawan Bencana Alam
1. Calon penumpang anak juga harus dilengkapi hasil tes PCR
Sedangkan bagi calon penumpang berusia 12-17 tahun, minimal harus sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Juga, menunjukkan hasil rapid test PCR 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif. Adapun bagi anak di bawah usia 12 tahun juga harus menunjukkan hasil negatif dari rapid test PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua.
“Hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik kereta. Apabila tidak memenuhi syarat yang bersangkutan tidak bisa naik,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Penumpang Meningkat, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta