TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hilangkan Tradisi Ilegal, Ponorogo Gelar Festival Balon Udara

Tradisi sebelumnya mengganggu penerbangan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ponorogo, IDN Times - Kabupaten Ponorogo bakal menggelar festival balon udara  di Lapangan Nongkodono, Kecamatan Kauman pada H+7 Lebaran atau Rabu (12/6). Kegiatan ini bertujuan menertibkan balon-balon yang diterbangkan secara ilegal oleh warga. 

Tradisi setelah Lebaran ini dinilai dapat mengganggu penerbangan pesawat komersial maupun tempur. Juga, berpotensi menyebabkan kebakaran hutan maupun permukiman saat balon lepas dari tali pengikat dan jatuh. 

"Festival ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara ilegal," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Edy Sucipta, Senin ((10/6).

1. Tahun lalu festival balon udara juga berlangsung

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Festival itu sendiri akan diikuti kelompok dari sejumlah desa di Ponorogo. Hasil kreasi mereka bakal diadu untuk dinilai oleh tim juri dari sejumlah pihak terkait, seperti Dirjen Perhubungan Udara dan Pemkab Ponorogo. Bagi kelompok yang mampu membuat balon udara terbaik, seperti dari sisi bentuk, keindahan, maupun ukuran akan mendapatkan hadiah uang tunai. 

Festival ini seperti halnya pada libur Lebaran tahun lalu. Pada 2019, kegiatan itu digelar di Lapangan Jepun, Kecamatan Balong. Adapun tujuannya untuk mengalihkan kebiasaan warga menerbangkan balon secara ilegal yang beresiko tinggi ke arah yang lebih baik. "Intinya, tradisi tetap diwadahi, " ujar Edy. 

2. Ada 46 balon udara ilegal diamankan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia menyatakan, selama beberapa hari terakhir pada Lebaran kali ini, Polres Ponorogo dan jajaran telah mengamankan 46 balon udara yang diterbangkan secara ilegal. Selain itu, sejumlah petasan yang hendak dipasang di balon ikut disita. 

"Balon yang kami amankan dalam berbagai ukuran, besar, kecil, dan sedang," ujar Edy sembari menyatakan balon-balon itu diamankan dari wilayah Kecamatan Slahung, Sukorejo, Jetis, Sampung, Balong, Bungkal, dan Siman. 

3. Syarat festival balon udara ketat

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Widyargo Ikoputra menegaskan bahwa festival balon udara bisa digelar dengan syarat ketat. Ini sesuai dengan yang ditentukan pihak Air Navigation atau Airnav Indonesia.

Pihak Airnav Yogyakarta menyatakan ada dua unsur yang membuat balon udara membahayakan penerbangan. Pertama, dari sisi bentuk dan ukuran, dan kedua ketinggian terbang. Menurut Airnav, ukuran balon biasanya berdiameter 7 meter dengan tinggi belasan meter. Dari temuan mereka, ada yang terbang sampai ketinggian 30 ribu kaki atau sama dengan ketinggian jalur pesawat terbang.

"Silakan menggelar festival balon udara, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak mengganggu penerbangan," kata Iko - sapaan Widyargo Ikoputra. 

Baca Juga: Tradisi Balon Udara, Danlanud Minta Ukuran dan Ketinggian Dibatasi

Berita Terkini Lainnya