TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Antikorupsi, Jaksa Belum Berhasil Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

Kasasi sudah turun namun terpidana depresi

Gedung Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dok.IDN Times/Istimewa

Ponorogo,IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membagikan stiker untuk memperingati Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12). Stiker tentang ajakan mencegah korupsi itu dibagikan kepada warga lalu ditempel di kendaraan bermotor yang melintasi beberapa jalan protokol di Kota Reog.

“Harapannya, semua level berbenah yang dimulai dari kita sendiri. Secara pelan-pelan tidak korupsi, tidak menyuap dan disiplin,” kata Kajari Ponorogo Indah Layla di sela bagi-bagi stiker di Jalan MT. Haryono, Ponorogo.

1. Dua terpidana kasus korupsi yang lain sudah dieksekusi

Kepala Kejari Ponorogo Indah Layla menempelken stiker ajakan mencegah korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. Dok.IDN Times/Istimewa

Oleh karena itu, ia menyatakan, penyidik kejaksaan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pada akhir November lalu, pihaknya menerima salinan kasasi untuk tiga terpidana korupsi APBD Ponorogo. “Dua sudah dieksekusi,” ujar Indah.

Kedua terpidana korupsi rekrutmen tenaga kerja siluman di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2011 itu telah dijebloskan ke Rutan Kelas II Ponorogo. Mereka adalah Widi Wahyu Atmojo, mantan Kepala Dishub dan Damin mantan Kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo.

“Tinggal menunggu bu Ida (Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015),” imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Santri di Ponorogo Keracunan Ikan Tongkol Goreng

2. Mantan Wabup Ponorogo dalam pusaran korupsi DAK pendidikan

Kepala Kejari Ponorogo saat membagikan stiker dalam peringatan Hari Anti Korupsi sedunia. Dok.IDN Times/Istimewa

Yuni Widyaningsih alias Ida terseret pusaran korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah senilai Rp8,1 miliar. Anggaran yang dipermainkan itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012-2013.

Pada 2016, Ida sudah divonis 1,5 tahun penjara. Lantaran tidak terima, politikus Partai Golkar ini mengajukan banding. Namun, hukumannya malah diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Langkah kasasi pun ditempuh. Hingga Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebanyak Rp 1,05 miliar. “Sampai hari ini masih dalam proses eksekusi,” kata Indah.

Baca Juga: Kisah Rama, Mantan Pemulung yang Tampung Puluhan Lansia di Ponorogo  

Berita Terkini Lainnya