Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa Diambil
Berkasnya belum P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Polres Madiun Kota menggelar Gebyar Expo Barang Bukti mulai Selasa (24/9). Sebanyak 31 sepeda motor dan tiga mobil dipajang di halaman Mapolres Madiun. Rencananya, acara tersebut akan berlangsung hingga Senin pekan depan (30/9).
Puluhan ranmor itu disita karena pemakainya tidak tertib lalu lintas, dicuri, digelapkan, dan digunakan untuk mengedarkan narkoba. "Bagi warga yang merasa memiliki barang bukti ini, bisa mengambil secara gratis," terang Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat.
1. Pelayanan dibuka selama seminggu
Untuk mengambilnya, warga harus menunjukkan identitas pribadi, surat-surat kendaraan, dan laporan polisi tentang keterkaitan barang bukti itu dalam tindak pelanggaran hukum. Adapun pelayanannya dibuka selama tujuh hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Menurut Ali, Gebyar Expo barang bukti ranmor merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Kegiatan itu bertujuan untuk memudahkan warga dalam mencari kendaraan bermotor yang hilang dicuri.
Baca Juga: Antusiasnya Korban Curanmor Saat Ambil Barang Bukti di Mapolda Jatim
Baca Juga: Kehilangan Kendaraan? Kunjungi Expo Barang Bukti Polda Jatim Ini