DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal
Alat berat yang sebelumnya beroperasi mendadak hilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tanah uruk alias Galian C di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Jumat (14/2). Upaya itu untuk mengecek informasi tentang aktivitas tambang yang dinilai ilegal.
Kedatangan rombongan anggota Komisi D DPRD, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi didampingi perangkat desa setempat. Saat itu diketahui aktivitas pengerukan tanah tidak berlangsung. Padahal, sehari sebelumnya satu unit ekskavator dan beberapa truk beroperasi di lokasi tambang.
1. Aktivitas yang sedang berlangsung dinyatakan untuk pemulihan lahan
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan, aktivitas tambang di lokasi itu memang sudah berhenti sejak 2013. Pihak pengembang dinyatakan tidak mengembalikan lahan seperti semula. Akibatnya, kesuburan lahan milik tiga warga itu hilang dan tidak dapat ditanami padi.
Cerita itu diketahui dari informasi yang disampaikan pihak perangkat desa saat mendampingi rombongan Komisi DPRD bidang pembangunan, Satpol PP, dan DLH di lokasi tambang. "Maka, kades menjembatani dengan memasukkan alat berat untuk meratakan lahan bekas tambang," kata Mashudi.
Baca Juga: Penataan Kota, Pemkot Madiun Bakal Pindahkan PKL dari Trotoar
Baca Juga: Minimalisasi Korupsi, Kejari Dampingi OPD Pemkab Madiun