Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan Temannya
Pelaku dan korban sama-sama pernah mendekam di LP Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo (44), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun. Satu dari trio pelaku menusuk perut bagian kiri korban menggunakan sangkur pada Minggu (1/9) siang.
Korban tersungkur di depan rumahnya dengan sangkur yang menancap di tubuhnya. Pria yang saban hari bekerja sebagai koordinator juru parkir itu akhirnya meregang nyawa saat dirawat di Rumah Sakit Griya Husada. Guna proses penyelidikan, tubuh korban diautopsi di RSUD Soedono, Kota Madiun.
1. Dipicu dendam saat korban dan pelaku masih menghuni LP Madiun
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa motif dari kejahatan itu karena dendam HC alias GD kepada korban. Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Pelaku merasa dendam karena sewaktu di dalam LP sering diperlakukan oleh korban di depan narapidana lain," kata Nasrun, Senin (2/9) sore.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini HC yang baru keluar dari LP pada 17 Agustus 2019 itu berperan sebagai eksekutor. Ia yang mempunyai ide melakukan kejahatan dan sekaligus menusukkan sangkur ke perut korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya Tertangkap
Baca Juga: 1 Suro, Polisi dan Sejumlah Pihak Siaga Keributan Pesilat di Madiun