Akses ke Kota Madiun Dibatasi, Kendaraan Berat Pilih Jalur Kabupaten
Pemkab Madiun pasang rambu larangan melintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemkab Madiun memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan berat untuk melintasi jalan raya Munggut, Kecamatan Wungu, Jumat (3/4). Sebab, akses transportasi itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas tidak lebih dari 20 ton. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun Anang Tri Cahyono mengatakan, pemasangan rambu itu untuk mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalur kelas tiga atau kabupaten.
1. Imbas upaya pencegahan COVID-19
Menurut dia, jalan raya Wungu mulai dilewati kendaraan berat sejak Selasa (31/3). Ini sebagai dampak pembatasan kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Madiun untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Namun, imbasnya justru ke wilayah Kabupaten Madiun yang merupakan jalur alternatif dari Ponorogo menuju Kabupaten atau sebaliknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak jalan dan dua jembatan di akses transportasi itu.
"Apalagi, usianya sudah tua," ujar Anang kepada IDN Times, Jumat (3/4).
Baca Juga: Cegah COVID-19, Bupati Madiun Minta Perantau Tidak Pulang Kampung
Baca Juga: Satu Peserta Pelatihan Petugas Haji Asal Madiun Berstatus PDP Corona