Cegah COVID-19, Bupati Madiun Minta Perantau Tidak Pulang Kampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun,IDN Times – Pemkab Madiun mengimbau para perantau tidak pulang kampung di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Instruksi itu diteken bupati Ahmad Dawami Ragil Saputro pada Jumat lalu (27/3).
1. Pekerja migran juga diminta bersabar untuk pulang
Surat bernomor 443/167/402.011/2020 dengan perihal antisipasi penyebaran COVID-19 itu ditujukan kepada perantau yang tergabung dalam Paguyuban Madiun (Paguma) Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Batam.
“Termasuk penanganan para pekerja migran di luar negeri yang akan kembali ke Madiun,” kata Kaji Mbing-sapaan akrab bupati Madiun, Senin (30/3).
2. Kabupaten Madiun masih termasuk zona kuning
Kaji Mbing mengatakan, imbauan itu seiring dengan penyebaran virus corona yang berlangsung cepat. Apalagi, hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sudah digolongkan sebagai kawasan zona merah COVID-19.
Sementara itu, Kabupaten Madiun masih dalam status zona kuning hingga Senin sore (30/3). Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak empat orang. Sedangkan, orang dalam pemantauan sebanyak 65.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Alun-alun Caruban Madiun Mulai Ditutup
3. Perlu kesepakatan antardaerah dan lembaga
Menurut Kaji Mbing, untuk mempersempit penyebaran COVID-19 diperlukan pembatasan mobilisasi warga. Agar hal itu dapat berjalanan sesuai harapan, maka perlu adanya kesepakatan bersama di setiap pemkot maupun pemkab. Terlebih dalam menyikapi masa mudik Lebaran yang segera berlangsung.
“Meskipun kita sudah membuat surat edaran/instsuksi, para pemudik akan tetap nekat pulang ke kampung halamannya,” ujar Kaji Mbing.
Dengan demikian, perlu kesepakatan antardaerah dengan disertai dengan dasar hukum untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Satu Peserta Pelatihan Petugas Haji Asal Madiun Berstatus PDP Corona