Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus Polisi
Jual istrinya sendiri dengan tarif Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Madiun sedang menangani kasus dugaan prostitusi daring. Seorang pria berinisial FHP (32), warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai muncikari. Dalam kasus ini, ia tega menjual LR, istrinya kepada seorang lelaki 'hidung belang'.
Baca Juga: Polisi Tutup Produksi Arak di Madiun
1. Transaksi melalui aplikasi pesan di handphone
Sesuai transaksi secara daring, tersangka menjual LR dengan tarif Rp500 ribu. Namun, ia mendapatkan total Rp650 ribu dari JS, pihak pemesan layanan seks. Kelebihan Rp150 sebagai uang jasa dan transportasi.
"Transaksinya melalui chat handphone dengan tarif Rp500 ribu ke atas. Komisi yang didapat tersangka antara Rp50 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar dia Kasatreskrim Minggu malam (29/5/2022).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.