Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus Polisi

Jual istrinya sendiri dengan tarif Rp500 ribu

Madiun, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Madiun sedang menangani kasus dugaan prostitusi daring. Seorang pria berinisial FHP (32), warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai muncikari. Dalam kasus ini, ia tega menjual LR, istrinya kepada seorang lelaki 'hidung belang'. 

1. Transaksi melalui aplikasi pesan di handphone

Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus PolisiIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai transaksi secara daring, tersangka menjual LR dengan tarif Rp500 ribu. Namun, ia mendapatkan total Rp650 ribu dari JS, pihak pemesan layanan seks. Kelebihan Rp150 sebagai uang jasa dan transportasi.

"Transaksinya melalui chat handphone dengan tarif Rp500 ribu ke atas. Komisi yang didapat tersangka antara Rp50 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar dia Kasatreskrim Minggu malam (29/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tutup Produksi Arak di Madiun

2. Pihak istri menawarkan diri

Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus PolisiIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Teknis yang sama juga diterapkan saat menjual istrinya kepada lelaki ‘hidung belang’ berinisial JS pada Sabtu, 21 Mei 2022. Beberapa saat sebelumnya, JS menghubungi FHP untuk meminta tolong dicarikan teman perempuan alias pekerja seks komersial. Sejumlah kontak di dalam memori telepon selulernya berusaha dihubungi.

Belum sempat ada yang merespons panggilannya, LR terlebih dulu meminta handphone suaminya. Lantas, perempuan itu menawarkan diri untuk berkencan dengan JS. Tanpa banyak pikir, FHP mengirimkan foto istrinya ke nomor WhatsApp JS.

"Tarifnya disepakati Rp500 ribu. Untuk lokasi pertemuannya di salah satu hotel di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun pada Sabtu," ujar kasatreskrim.

3. Terjaring dalam razia penyakit masyarakat

Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus PolisiIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesaat setelah pertemuan, FHP meninggalkan istrinya bersama pria JS. Tersangka menunggu di warung angkringan di tepi jalur Madiun – Ponorogo. Pada saat nyaris bersamaan, petugas polisi yang tengah melakukan operasi penyakit masyarakat menggerebek praktik prostitusi itu.

JS, LR dan FHP dimintai keterangan lebih lanjut di kantor polisi. Hingga akhirnya, FHP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Adapun ancaman hukumannya paling lama setahun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti dua sepeda motor milik tersangka dan lelaki ‘hidung belang’, sprei, dan dua handphone. “Tersangka yang berperan sebagai muncikari beralasan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Ryan.

Baca Juga: Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya