Warga Penghayat Kepercayaan Banyuwangi Dapat Pengakuan di KTP
Hapus stigma berbau SARA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Ratusan warga Banyuwangi penganut penghayat kepercayaan akhirnya bisa mendapatkan pengakuan. Mereka resmi mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani mengatakan, saat ini di kolom agama KTP para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.
"Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujar Ipuk saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021).
Penghayat Kepercayaan sendiri telah diakui negara melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.
1. Semua kepercayaan harus dihargai
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada warga untuk percaya diri dan tidak perlu lagi malu dengan kepercayaan yang dianut. Sebab, semua kepercayaan harus dihargai sesuai spirit nilai nilai Pancasila.
“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman penghayat,” jelas Ipuk.
"Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan
Baca Juga: Satu Persen Penganut Kepercayaan di Jatim Kantongi KTP Penghayat