TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Penghayat Kepercayaan Banyuwangi Dapat Pengakuan di KTP 

Hapus stigma berbau SARA

Warga kepercayaan penghayat di Banyuwangi akhirnya dapat pengakuan identitas. IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Ratusan warga Banyuwangi penganut penghayat kepercayaan akhirnya bisa mendapatkan pengakuan. Mereka resmi mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani mengatakan, saat ini di kolom agama KTP para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.

"Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujar Ipuk saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021).

Penghayat Kepercayaan sendiri telah diakui negara melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.

1. Semua kepercayaan harus dihargai

Warga kepercayaan penghayat di Banyuwangi akhirnya diakui identitasnya. IDN Times/Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada warga untuk percaya diri dan tidak perlu lagi malu dengan kepercayaan yang dianut. Sebab, semua kepercayaan harus dihargai sesuai spirit nilai nilai Pancasila.

“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman penghayat,” jelas Ipuk.

"Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  

2. Berharap bisa hilangkan stigma

Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani. IDN Times/Istimewa

Ipuk menjelaskan, program berkantor di desa alias bupati ngantor di desa (Bunga Desa) yang sudah dilakukan rutin sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.

“Dokumen kependudukan ini strategis. Jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak. Mau berdikari usaha, urus izin bisa susah kalau tidak punya dokumen adminduk. Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya,” ujarnya.

Ipuk menyebut tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.

“Saya tadi dapat laporan, memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelas Ipuk.

“Jadi dengan dokumen Kartu Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya, jangan kemudian dikelompokkan ikut pelajaran sholat, pendidikan agama Hindu, Kristen, dan yang lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Satu Persen Penganut Kepercayaan di Jatim Kantongi KTP Penghayat

Berita Terkini Lainnya