TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Nyoblos ke TPS, Faida: Saya Minta Semua Berhenti Membuat Fitnah!

Akui upaya pemakzulan berpengaruh terhadap perolehan suara

Faida saat mendatangi TPS 04 di Perumahan Gunung Batu, Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Calon petahana Pilkada Jember, Faida memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Perumahan Gunung Batu, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (9/12/2020). Mengenakan setelan gamis merah dan hitam, Faida diantar tim pemenangan menuju ke TPS.

1. Putusan MA menjawab segala tuduhan ke Faida

TPS 04 tempat Faida menggunakan hak suaranya. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Faida mengaku, upaya pemakzulan DPRD Jember cukup berpengaruh terhadap perolehan suaranya pada pilkada kali ini. Dia berharap, putusan Mahkamah Agung (MA) bisa menghilangkan semua tudingan yang mengarah kepadanya.

"Masyarakat ada yang terpengaruh adanya pemakzulan ini dan dengan keluarnya putusan MA, bisa menjawab semua tuduhan itu," kata Faida usai nyoblos.

Faida menilai, selama upaya pemkazulan DPRD Jember, pihaknya mendapat beragam fitnah terkait dugaan korupsi dan penyelewengan sumpah jabatan yang diamanatkan.

"Bersyukur keadilan di negeri ini bisa ditegakkan, membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar, bupati korupsi atau pun menyelewengkan jalan pemerintah. Saya minta semua berhenti membuat fitnah," kata Faida.

Terkait pembahasan molornya pengesahan Rancangan APBD Jember yang tertunda tahun 2020 hingga 2021, pihaknya bakal menyerahkan kajian kepada tim hukum yang dibentuk.

"APBD, karena kemarin saya cuti, kami akan mengkaji lewat tim hukum yang kami bentuk," tegasnya.

Baca Juga: Survei PRC Pilkada Jember, Faida Masih Unggul Tipis

2. Bupati seolah mem-framing tindakan korupsi

Faida saat mendatangi TPS 04 di Perumahan Gunung Batu, Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi membantah bahwa pihaknya melakukan upaya pemakzulan karena dugaan kasus korupsi. Selama ini, kata Itqon, anggota dewan hanya menilai dalam hak angket terkait beberapa pelanggaran bupati Jember yang melanggar undang-undang dan sumpah jabatan.

"Tapi, selama ini seolah Bupati Faida mem-framing korupsinya lah. Padahal usul isi pemakzulannya, Faida ini melanggar aturan perundangan-undangan, melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan rekomendasi Mendagri. Kalau soal korupsi itu urusan KPK, aparat penegak hukum," kata Itqon.

Baca Juga: Pemakzulan Atas Dirinya Ditolak MA, Faida Buka Suara

Berita Terkini Lainnya