Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Salah satu bukti kuat adalah rekaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Jember telah menetapkan RH, dosen Unej sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
"Tadi (RH) sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni surat hasil visum," ujar Ipda Diyah.
1. Pelaku jadi tersangka setelah memeriksa berbagai bukti termasuk rekaman
Dyah mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman kejadian. Seperti diketahui, rekaman suara kejadian tersebut direkam oleh korban.
Korban memberanikan diri merekam kejadian tersebut pada pelecehan seksual yang kedua pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang penting kita kumpulkan alat bukti. Sesuai 184 KUHAP kan minimal 2 bukti untuk penetapan tersangka.Tersangka mengakui atau tidak mengakui, itu bukan urusan penyidik. Terserah mereka," jelasnya.