Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tes Antigen untuk Menyeberang ke Bali
Pelaku sudah beraksi selama 3 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen rapid antigen palsu. Sasaran pemalsuan dokumen yakni masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan syarat rapid antigen.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah dokumen rapid antigen palsu yang dipesan masyarakat ditolak oleh ASDP Ketapang saat akan menyeberang ke Bali.
1. Warga yang ditolak saat akan menyeberang kemudian lapor polisi
Warga yang dirugikan akhirnya lapor ke polisi. Menyusul sebuah klinik di Banyuwangi yang dicatut namanya juga melapor ke Polisi
"Atas laporan dari masyarakat yang dirugikan, setelah ditolak masuk ke Bali. Kami berhasil menangkap pelaku," ujar Nasrun Pasaribu saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap merupakan warga Banyuwangi dan Lumajang antara lain Dendi Nur Efendi (30), warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29), warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara VYF warga Banyuwangi, masih berstatus DPO.
Baca Juga: Sopir Logistik: Ketapang Lebih Ketat Dibanding Gilimanuk
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Meningkat