Pendaki Kawah Ijen Bakal Dilindungi Jaminan Asuransi Jiwa
Asuransi untuk antisipasi adanya bencana saat pendakian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bakal menerapkan asuransi jiwa untuk pendaki di destinasi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Rencana tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor SE.1397/K2/BIDTEK.1/KSA/11/2019, tentang Pembukaan Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Surat edaran tersebut berisi pengumuman dibukanya kembali TWA Kawah Ijen pada Kamis (7/11) setelah ditutup akibat kebakaran sejak 20 Oktober lalu.
1. Asuransi penting untuk jaminan pendaki
Dalam surat edaran tersebut, juga berisi rencana pemberian jaminan asuransi jiwa.
"Untuk antisipasi terhadap dampak bencana atau kecelakaan di TWA Kawah Ijen, BKSDA akan diterapkan kewajiban asuransi bagi pengunjung yang pemberlakuannya akan diatur lebih lanjut," pesan dalam surat edaran.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi membenarkan beredarnya surat dibukanya kembali TWA Kawah Ijen. Terkait rencana perlindungan asuransi, pihaknya sedang membahas aturan sesuai regulasi.
"Meminta pengunjung juga dibekali asuransi jiwa, kecelakaan, mengingat kejadian kemarin ada puting beliung, kebakaran, belum mencakup asuransi," ujar Nandang saat dihubungi, Rabu (6/11).
Baca Juga: Tanggap Darurat Berakhir, BPBD Pastikan Tidak Ada Titik Api di Ijen
Baca Juga: Kawah Ijen Kembali Dibuka, Pendakian Dimulai Besok