Pemkab Banyuwangi "Ngunduh Mantu", Nikahkan 32 Pasutri
Sebelumnya Pasutri sudah menikah secara sirih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PCNU Banyuwangi menggelar sidang isbath (penetapan) untuk kepada 32 pasangan suami istri (Pasutri) di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (12/4). Acara ngunduh mantu ini sepenuhnya telah difasilitasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Karaoke di Banyuwangi Bakal Dipasangi CCTV
1. Menikah resmi diakui negara setelah 32 tahun
Sebelumnya, 32 Pasutri merupakan pasangan yang menikah secara sirih atau agama, sehingga belum tercatat sah di KUA maupun Dispendukcapil.
"Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang. Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat lainnya,” ujar mempelai Itsbat Nikah, Sahuri (55), yang sudah menikah secara sirih selama 32 tahun.
Sahuri mengaku senang karena pernikahannya secara resmi ini telah difasilitasi penuh, tanpa mengeluarkan biaya.
"Saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Sekarang cucu saya sudah tiga, anak juga tiga," katanya.
Baca Juga: Datang ke Banyuwangi, Luhut Minta Masyarakat Jangan Golput