TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelarian DPO 1 Kwintal Sabu Berakhir di Banyuwangi 

BNNP langsung membawa tersangka ke Bali

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi membantu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali untuk menangkap buronan (DPO) pelaku kasus narkoba jenis sabu seberat 1 kwintal. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pesanggaran, Banyuwangi, pada Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: BNNP: Pemuda Bali Pakai Ganja Meningkat Sejak Pandemik

1. Pelaku telah dibawa ke Bali

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Pelaku berinisial SIS ditangkap bersama istrinya di rumah warga di kawasan Pesanggaran. Penangkapan tersebut dilakukan oleh 8 personil BNNP Bali, dibantu aparat Polsek Pesanggaran dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sedikitnya 8 orang dari BNNP Bali dibantu aparat dari Polsek Pesanggaran dan Polresta Banyuwangi.

"Hari itu juga (pelaku) langsung dibawa ke Bali. Istri pelaku orang Pesanggaran," ujar Kombes Arman, Minggu malam kepada wartawan (14/6/2021).

2. Pengungkapan kasus narkoba oleh BNNP Bali

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Arman mengatakan, pihaknya hanya sebatas membantu proses penangkapan buron narkoba tersebut. Terkait detail kasus, kejadian pengedaran sabu seberat 1 kwintal, pihaknya tidak berwenang sebab kasus pengungkapan di Bali.

"Ya, ini DPO, locusnya di luar Banyuwangi, kerja sama dengan Satreskrim Polresta," katanya.

Baca Juga: Hendak Tangkap Bandar Sabu di Sampang, BNNP Jatim Malah Diamuk Massa

Berita Terkini Lainnya