TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Jember Nyatakan Faida Sah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

Berkas syarat dukungan telah memenuhi syarat

Pasangan Faida-Vian saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Jember terkait hasil ferivikasi faktual maju Pilkada jalur perorangan. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan berkas syarat dukungan yang diajukan Bupati petahana Jember, Faida untuk maju di jalur independen telah terpenuhi. Ia menggandeng seorang pengusaha, Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau akrab disapa Vian sebagai calon wakil bupati.

KPU menyatakan, dari 146.867 berkas syarat dukungan berisi foto copy KTP dan materai yang diajukan pasangan Faida-Vian, telah dinyatakan sah ferivikasi faktual melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Aston Jember pada Senin, (20/7/2020).

1. Memenuhi minimal syarat dukungan

Pasangan Faida-Vian saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Jember terkait hasil ferivikasi faktual maju Pilkada jalur perorangan. IDN Times/Istimewa

Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin mengatakan, jumlah berkas syarat dukungan minimal harus mencapai 121.127 berkas, sehingga jumlah 146.867 berkas yang lolos verifikasi faktual jumlahnya sudah melebihi ketentuan syarat minimal.

Mulanya jumlah berkas syarat yang diajukan Faida-Vian sebanyak 180.062. Saat melalui proses seleksi administratif, sebanyak 12.557 berkas dinyatakan tidak sah dan tersisa 167.505.

Proses selanjutnya, saat verifikasi faktual, berkas dukungan Faida-Vian kembali turun menjadi 146.867, hingga akhirnya dinyatakan sah dan melebihi syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon dari jalur independen.

"Syarat minimal dukungan telah terpenuhi. Yakni minimalnya adalah 121.127 berkas. Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon independen adalah minimal sejumlah 6,5 persen dari dari daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin usai rapat pleno terbuka, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Serangan Jantung, Perempuan Asal Jember Meninggal di Apartemen

2. Pendaftaran Cabup-cawabup digelar bersamaan

Pasangan Faida-Vian saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Jember terkait hasil ferivikasi faktual maju Pilkada jalur perorangan. IDN Times/Istimewa

Syarat dukungan tersebut kata, Syaiin, minimal harus tersebar di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Proses selanjutnya usai dinyatakan lolos syarat dukungan di jalur independen, pasangan Faida-Vian bisa mendaftar sebagai pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

“Pendaftaran baik dari jalur independen maupun partai politik, akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Syaiin.

Baca Juga: Asli Jember, Inilah Bella Aprilia Sang Runner-up Miss Grand Indonesia

Berita Terkini Lainnya