KPU Jember Nyatakan Faida Sah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen
Berkas syarat dukungan telah memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan berkas syarat dukungan yang diajukan Bupati petahana Jember, Faida untuk maju di jalur independen telah terpenuhi. Ia menggandeng seorang pengusaha, Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau akrab disapa Vian sebagai calon wakil bupati.
KPU menyatakan, dari 146.867 berkas syarat dukungan berisi foto copy KTP dan materai yang diajukan pasangan Faida-Vian, telah dinyatakan sah ferivikasi faktual melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Aston Jember pada Senin, (20/7/2020).
1. Memenuhi minimal syarat dukungan
Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin mengatakan, jumlah berkas syarat dukungan minimal harus mencapai 121.127 berkas, sehingga jumlah 146.867 berkas yang lolos verifikasi faktual jumlahnya sudah melebihi ketentuan syarat minimal.
Mulanya jumlah berkas syarat yang diajukan Faida-Vian sebanyak 180.062. Saat melalui proses seleksi administratif, sebanyak 12.557 berkas dinyatakan tidak sah dan tersisa 167.505.
Proses selanjutnya, saat verifikasi faktual, berkas dukungan Faida-Vian kembali turun menjadi 146.867, hingga akhirnya dinyatakan sah dan melebihi syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon dari jalur independen.
"Syarat minimal dukungan telah terpenuhi. Yakni minimalnya adalah 121.127 berkas. Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon independen adalah minimal sejumlah 6,5 persen dari dari daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin usai rapat pleno terbuka, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Serangan Jantung, Perempuan Asal Jember Meninggal di Apartemen
Baca Juga: Asli Jember, Inilah Bella Aprilia Sang Runner-up Miss Grand Indonesia