TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak Terdampak

Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama kasus perceraian

Kesepakatan perlindungan hukum untuk perempuan dan anak. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Hingga Oktober 2021, perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.300 kasus. Ekonomi jadi penyebab paling tinggi pemicu kasus perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.

Pemerintah Kabupaten Jember telah menyusun kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

Baca Juga: Duh! Angka Perceraian di Kota Malang Tembus 1.391 Kasus 

1. Beri bantuan hukum

Kesepakatan perlindungan hukum untuk perempuan dan anak. IDN Times/Istimewa

Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, perempuan dan anak perlu mendapat pendampingan hukum untuk menjaga masa depannya dari dampak perceraian.

"Hasil kesepakatan, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum, penyuluhan hukun terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak, mulai dari kasus perceraian, efek dari perceraian, masa depan anak, kekerasan seksual, agar selanjutnya masyarakat Jember sadar hukum dan sadar terhadap hak-hak mereka," ujar Hendy, Minggu, (14/11/2021).

2. Dampak masa depan anak

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendy menilai, dampak kasus perceraian apabila tidak ditangani secara serius dapat menimbulkan generasi yang tidak diinginkan bersama.

Dengan penyuluhan edukasi tersebut, diharapkan juga bisa mencegah perselisihan keluarga yang disebabkan kekuatan ekonomi.

"Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember," terangnya.

Baca Juga: KemenPPPA Libatkan Tokoh Agama hingga Anak Muda Cegah Sunat Perempuan

Berita Terkini Lainnya