Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak Terdampak
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama kasus perceraian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Hingga Oktober 2021, perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.300 kasus. Ekonomi jadi penyebab paling tinggi pemicu kasus perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.
Pemerintah Kabupaten Jember telah menyusun kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
Baca Juga: Duh! Angka Perceraian di Kota Malang Tembus 1.391 Kasus
1. Beri bantuan hukum
Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, perempuan dan anak perlu mendapat pendampingan hukum untuk menjaga masa depannya dari dampak perceraian.
"Hasil kesepakatan, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum, penyuluhan hukun terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak, mulai dari kasus perceraian, efek dari perceraian, masa depan anak, kekerasan seksual, agar selanjutnya masyarakat Jember sadar hukum dan sadar terhadap hak-hak mereka," ujar Hendy, Minggu, (14/11/2021).
Baca Juga: KemenPPPA Libatkan Tokoh Agama hingga Anak Muda Cegah Sunat Perempuan