Kasus Bupati Jember Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Terkena Denda
Satgas memutuskan pesta tanpa protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Jember menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta pernikahan keluarga Bupati Jember, Hendy Siswanto. Kasus tersebut viral di media sosial setelah Hendy turut hadir dalam pesta dan bernyanyi tanpa mengenakan masker, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Tuai Kritik, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Rp70,5 Juta
1. Panitia hajatan didenda Rp10 juta
Polres Jember bersama Satpol PP lantas menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak panitia penyelenggara pesta pernikahan, Zainul Fuad dipanggil untuk mengikuti sidang virtual dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kantor Pemkab Jember. Sidang memutuskan, penyelenggara pesta melanggar protokol kesehatan dan menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Hakim Ketua, Totok Yanuarto, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times Jumat malam (22/10/2021).
Baca Juga: Bernyanyi Tanpa Masker di Pesta Pernikahan, Bupati Jember Minta Maaf