Jember Dapat Opini Tidak Wajar, Dana Insentif Miliaran Hangus
Pelayanan birokrasi buruk akan berdampak jangka panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan penilaian Tidak Wajar (TW) kepada Kabupaten Jember terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Akibat penilaian tersebut, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan dana insentif daerah yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Opini tidak wajar tersebut merupakan dampak dari sistem akuntabilitas di era Bupati Faida. BPK mendapatkan banyak bukti yang menunjukkan LKPD di Kabupaten Jember tidak wajar, saat dipimpin Bupati Faida.
1. Kerugian sekitar Rp60 miliar
Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi mengatakan, opini tidak wajar ini bukan hanya menuntut perbaikan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah, namun ada kerugian yang berdampak ke masyarakat dengan tidak keluarnya insentif dari pemerintah pusat. Dana insentif bisa diperoleh ketika pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Karena tanpa WTP, yang jadi korban rakyat Jember, kongkritnya kalau tidak WTP, Jember ini tidak akan dapatkan dana insentif daerah, untuk kelas jember DID nya besar bisa Rp60 miliar lebih. Bayangkan Rp60 miliar yang harusnya dikelola, jadi rakyat yang jadi korban," ujar Itqon, Senin malam, (31/5/2021).
Baca Juga: Miris, BPK Berikan Opini Tidak Wajar pada Kabupaten Jember