Buntut Mutasi Usai Pilkada Jember, Faida Diperiksa Kemendagri
Sejumlah pelayanan publik berpotensi terganggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil dan memeriksa Bupati Jember, Faida yang telah melakukan mutasi puluhan pejabat usai maju dalam Pilkada 2020. Mutasi jabatan tersebut dinilai ilegal dan tidak sesuai peraturan Kemendagri.
"Kemendagri kemarin Selasa (12/1/2021) memanggil dan memeriksa Faida dan beberapa pejabat yang dianggap terlibat. Mereka diperiksa tim gabungan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ada di Jakarta Pusat," ujar Mirfano, Sekda yang juga turut dimutasi oleh Faida, Rabu (13/1/2021).
1. Mutasi oleh Faida dinilai ilegal
Tim gabungan yang memeriksa Faida, kata Mirfano, terdiri dari Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Pemprov Jawa Timur.
Mengetahui Faida dipanggil Kemendagri, Mirfano bersama Wakil Bupati Jember, Muqit Arief langsung menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat strategis. Dalam rapat koordinasi tersebut, Mirfano dan Muqit menyebut apa yang dilakukan Faida memang melanggar Undang-undang.
"Sesuai Undang-undang Pilkada, petahana dilarang melakukan mutasi jabatan, baik definitif, Plt maupun Plh, hingga dilantiknya bupati yang baru. Larangan ini juga disebut dalam surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020," kata Mirfano.
Baca Juga: Dimosi Tidak Percaya oleh Ratusan ASN, Bupati Faida Bungkam
Baca Juga: Dipimpin Wabup, ASN Jember Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Faida