Balai Karantina Banyuwangi Musnahkan 44 Kemasan Benih Impor Ilegal
Benih dari negara asing bisa menyebarkan penyakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Wilayah Kerja Kabupaten Banyuwangi, memusnahkan 44 paket kemasan berisi benih pertanian yang berasal dari sejumlah negara asing. Sejumlah jenis seperti padi, sayur, kedelai, bunga, koro, harus dibakar karena tidak bisa melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Baca Juga: Bidik Millennials, AirAsia Buka Penerbangan Banyuwangi-Kuala Lumpur
1. Benih ilegal bisa menyebarkan penyakit dan merusak tanaman Indonesia
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Pertanian di Surabaya, Latifatul Aini mengatakan, benih-benih impor yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi uji sanitasi dari negaranya, uji balai karantina dan izin Menteri Pertanian. Bila tidak, maka masuk dalam golongan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bila tidak ditahan, maka benih tersebut bisa menyebarkan penyakitvirus dan merugikan tanaman asli Indonesia.
"Harus dimusnahkan, takutnya tanaman lokal bisa terancam dengan tersebarnya penyakit. Kami berupaya mencegah tersebarnya OPTK di wayah satu ke lainnya di Indonesia. Melestarikan tumbuhan asli, varietas Indonesia ," ujar Latifatul, sesudah membakar benih pertanian ilegal, Kamis (15/11).
Baca Juga: Anti Suap, 3 Eksportir Pertanian Dapat Layanan Prioritas Karantina