TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balai Karantina Banyuwangi Musnahkan 44 Kemasan Benih Impor Ilegal

Benih dari negara asing bisa menyebarkan penyakit

IDN Times/Ulil Albab

Banyuwangi, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Wilayah Kerja Kabupaten Banyuwangi, memusnahkan 44 paket kemasan berisi benih pertanian yang berasal dari sejumlah negara asing. Sejumlah jenis seperti padi, sayur, kedelai, bunga, koro, harus dibakar karena tidak bisa melengkapi sejumlah dokumen perizinan.  

Baca Juga: Bidik Millennials, AirAsia Buka Penerbangan Banyuwangi-Kuala Lumpur

1. Benih ilegal bisa menyebarkan penyakit dan merusak tanaman Indonesia

IDN Times/Ulil Albab

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Pertanian di Surabaya, Latifatul Aini mengatakan, benih-benih impor yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi uji sanitasi dari negaranya, uji balai karantina dan izin Menteri Pertanian. Bila tidak, maka masuk dalam golongan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bila tidak ditahan, maka benih tersebut bisa menyebarkan penyakitvirus dan merugikan tanaman asli Indonesia.  

"Harus dimusnahkan, takutnya tanaman lokal bisa terancam dengan tersebarnya penyakit. Kami berupaya mencegah tersebarnya OPTK di wayah satu ke lainnya di Indonesia. Melestarikan tumbuhan asli, varietas Indonesia ," ujar Latifatul, sesudah membakar benih pertanian ilegal, Kamis (15/11). 

2. Benih ilegal paling banyak dari Cina

IDN Times/Ulil Albab

Dia melanjutkan, benih pertanian ilegal tersebut paling banyak dari Cina dan Singapura, menyusul kemudian Australia, Malaysia dan Amerika. Benih yang dimusnahkan, masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman paket Kantor Pos. Sebagian besar, 60 persen dikirim ke Pos Jember, kemudian Kantor Pos Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.  

"Total benih yang disita dan dimusnahkan ada 44 item, dikemas dalam bentuk sachet dan karton," terangnya.  

Sebelum dimusnahkan, benih ilegal tersebut telah ditahan melalui Bea Cukai dan Balai Karantina. Pihak PT Pos kemudian meminta kepada pemilik barang untuk segera melengkapi dokumen izin. Setelah ditahan 14 hari dan belum bisa terpenuhi, maka barang yang ditahan tersebut harus dimusnahkan.  

"Kegiatan kita pemusnahan, karena sudah ditaham cukup lama lebih dari 14 hari tidak ada syarat yang bisa dilengkapi," terangnya. 

Baca Juga: Anti Suap, 3 Eksportir Pertanian Dapat Layanan Prioritas Karantina

Berita Terkini Lainnya