Abaikan Protokol Kesehatan, Panitia Gobak Sodor di Bondowoso Didenda
Mereka dijerat tindak pidana ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap sejumlah pelaksana acara pertandingan permainan tradisional gobak sodor yang berlangsung di empat desa di Kabupaten setempat. Panita terjerat tindak pidana ringan karena kegiatan tersebut digelar di tengah pandemik COVID-19 dan telah melanggar protokol kesehatan.
1. Berlangsung di empat desa
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, kegiatan pertandingan gobak sodor berlangsung di sejumlah desa. Yakni Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok; Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso; Desa Pejagan dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darusollah.
"Para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19," terang Erick, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap
Baca Juga: Pandemik Picu Naiknya Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Bondowoso