TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbitkan SIUP Palsu, ASN Dipkopdag Surabaya Jadi Tersangka Kejari

Pelaku menawarkan pengurusan izin

ASN Diskopdag Surabaya saat dibawa ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Surabaya telah menetapkan tersangka HLP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya dalam perkara tipikor.

HLP diterapkan tersangka dalam kasus penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022) kemarin. 

"Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat. HLP menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. 

"Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu," ujar Khistiya. 

Setelah mendapat laporan itu, Kejari Surabaya kemudian meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya.

"Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," pungkasnya.

Baca Juga: Kelompok Silat Tawuran Meninggal, Diduga Ditembak Polisi 

Berita Terkini Lainnya