Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang
Bahkan Kasatpol PP juga dilaporkan oleh FE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh melaporkan 8 nama-nama yang diduga ikut berperan dalam penjualan barang sitaan. Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022) pagi.
Abdurrahman menjelaskan, dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya berasal dari Satpol PP, yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, serta dua orang anggota Satpol PP berinisial AM dan P. Sementara lima orang lain berinisial SN, SL, Y, SE dan I. Namun, Abdurrahman tak merinci Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan.
"Yang lebih paham Pak FE. Pak FE besok akan diperiksa kejaksaan," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/8/2022).
1. Kepala Satpol PP ikut dilaporkan karena mengetahui
Abdurrahman menyebut, mereka dilapokan atas peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. "Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE," isi laporan tersebut.
Sementata dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.
Baca Juga: Satpol PP Segel Tiga Cabang Holywings di Surabaya!
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan