TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang

Bahkan Kasatpol PP juga dilaporkan oleh FE

Kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh dan Irwan Harimurti saat mendatangi Kejari Surabaya, Rabu (10/8/2022). (Dok. Abdurrahman Saleh)

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh melaporkan 8 nama-nama yang diduga ikut berperan dalam penjualan barang sitaan. Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022) pagi.

Abdurrahman menjelaskan, dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya berasal dari Satpol PP, yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, serta dua orang anggota Satpol PP berinisial AM dan P. Sementara lima orang lain berinisial SN, SL, Y, SE dan I. Namun, Abdurrahman tak merinci Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan.

"Yang lebih paham Pak FE. Pak FE besok akan diperiksa kejaksaan," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/8/2022).

1. Kepala Satpol PP ikut dilaporkan karena mengetahui

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdurrahman menyebut, mereka dilapokan atas peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. "Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE," isi laporan tersebut.

Sementata dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

Baca Juga: Satpol PP Segel Tiga Cabang Holywings di Surabaya!

2. Empat orang diduga ikut menjual barang sitaan

IDN Times/Aldila Muharma

Sementata 4 orang lain yakni SN, SY, Y dan SL diduga menjual barang sitaan Satpol PP dan menerima uang Rp500 juta.

"Diduga juga menerima uang Rp300 juta bersama SY, Y dan SL," isi laporan tersebut.

Sementara I sendiri berperan sebagai orang yang dimintai tolong FE yang saat itu menjabat sebagai Kabidtribunmas untuk memfasilitasi pertemuan antara Kabidtribunmas dengan SN, SY, Y dan SL. Selain itu, pembeli  barang sitaan Satpol PP juga ikut dilaporkan. Pembei tersebut juga ikut menikmati keuntungan.

Abdurrahman meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut. Jika bukti-bukti telah memenuhi, pihaknya juga meminta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

Berita Terkini Lainnya