Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA
Pernikahan beda agama tak perlu ke KUA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kantor Urusan Agama (KUA) menjelaskan soal pernikahan beda agama. Hal tersebut mereka sampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama sepasang suami istri asal Kota Pahlawan.
1. Pernikahan beda agama tak perlu datang ke KUA
Kepala KUA Kecamatan Gubeng Surabaya, H. Abdul Wahid Boedin menjelaskan, masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama, tak perlu datang ke KUA. Pendaftaran cukup di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saja.
"Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama," ujar Wahid, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya
Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama