TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA

Pernikahan beda agama tak perlu ke KUA

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Kantor Urusan Agama (KUA) menjelaskan soal pernikahan beda agama. Hal tersebut mereka sampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama sepasang suami istri asal Kota Pahlawan.

1. Pernikahan beda agama tak perlu datang ke KUA

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala KUA Kecamatan Gubeng Surabaya, H. Abdul Wahid Boedin menjelaskan, masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama, tak perlu datang ke KUA. Pendaftaran cukup di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saja.

"Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama," ujar Wahid, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

2. Pernikahan beda agama tidak dianggap sah oleh negara

Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan, pernikahan beda agama tidak dianggap sah oleh negara. Hal tersebut juga dipertegas oleh Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan," tuturnya.

Namun, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan, hal tersebut masih dimungkinkan. Misalnya agama Kristen dicatat di Disdukcapil dan Islam di KUA.

"Jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan," jelasnya

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Berita Terkini Lainnya