Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larang Peredaran Daging Anjing
Untuk menjamin kemanan pangan dan kesejahteraan hewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai rumah jagal anjing di Lakarsantri Surabaya di grebek polisi beberapa pekan lalu, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian perdaran dan perdagangan daging anjing di Surabaya per 3 Agustus 2022.
SE dengan nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 itu adalah untuk menindak lanjuti SE dari Dinas Peternakan Jawa Timur. Surat itu berisi tentang peredaran daging anjing di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
1. Hewan peliharaan tidak diperbolehkan menjadi bahan pangan
SE itu juga mengatur tentang larangan konsumsi hewan peliharaan yang bukan merupakan produk makanan. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing untuk menjamin ketentraman batin masyarakat mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Dalam SE itu juga melarang kegiatan penjualan atau pemotongan daging, baik mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk tujuan konsumsi, mengedarkan/memperdagangkan dan mendistribusikan daging anjing untuk dikonsumsi, menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.
Baca Juga: Begini Proses Anjing di Rumah Jagal hingga Jadi Rica
Baca Juga: Jagal Anjing Berkeliaran, Emil Ingatkan Hukumannya