TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Sudah bisa dicatatkan di Dispendukcapil

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Sudah kali kedua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Kali ini, permohonan pernikahan pasangan beda agama ini dikabulkan pada Rabu (27/7/2022) kemarin oleh Hakim Gunawan Tri Wibowo.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

1. Pasangan ini beragama Kristen dan Katolik

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pasangan tersebut yakni SC yang beragama katolik dan MY beragama Kristen. Keduanya telah menikah pada Juni 2022 lalu.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk mencatat perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan," ujar hakim Gunawan dalam penetapan tersebut.

2. Pernikahan bisa dicatatkan di Dispendukcapil

ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Hakim Gunawan mengabulkan permohonan itu dengan mengizinkan mereka mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil, karena sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim pun memerintahkan Dispendukcapil untuk mencatat perkawinan keduanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

"Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan," ujar Hakim Gunawan.

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya