Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Sudah bisa dicatatkan di Dispendukcapil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sudah kali kedua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Kali ini, permohonan pernikahan pasangan beda agama ini dikabulkan pada Rabu (27/7/2022) kemarin oleh Hakim Gunawan Tri Wibowo.
Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama
1. Pasangan ini beragama Kristen dan Katolik
Kedua pasangan tersebut yakni SC yang beragama katolik dan MY beragama Kristen. Keduanya telah menikah pada Juni 2022 lalu.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk mencatat perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan," ujar hakim Gunawan dalam penetapan tersebut.
Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya