Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Sudah bisa dicatatkan di Dispendukcapil

Surabaya, IDN Times - Sudah kali kedua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Kali ini, permohonan pernikahan pasangan beda agama ini dikabulkan pada Rabu (27/7/2022) kemarin oleh Hakim Gunawan Tri Wibowo.

1. Pasangan ini beragama Kristen dan Katolik

Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pasangan tersebut yakni SC yang beragama katolik dan MY beragama Kristen. Keduanya telah menikah pada Juni 2022 lalu.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk mencatat perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan," ujar hakim Gunawan dalam penetapan tersebut.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

2. Pernikahan bisa dicatatkan di Dispendukcapil

Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agamailustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Hakim Gunawan mengabulkan permohonan itu dengan mengizinkan mereka mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil, karena sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim pun memerintahkan Dispendukcapil untuk mencatat perkawinan keduanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

"Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan," ujar Hakim Gunawan.

3. Pasangan pemohon merasa lega

Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda AgamaIDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, kedua pemohon yakni SC dan MY mengaku lega usai diputus oleh hakim. Pasalnya, mereka sempat ragu tak bisa mendaftar tepat waktu di Dispendukcapil Surabaya, sebab keduanya hanya diberi waktu 3 bulan untuk mendaftar ke Dispendukcapil.

"Setelah menikah secara agama bulan Juli, ada batas waktu 3 bulan untuk mendaftarkan ke Dispendukcapil. Dengan putusan ini berarti kami bisa segera mendaftarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya