TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Dicabut, Kantot ACT Jatim Tutup

Padahal dulu kantor itu penuh barang-barang donasi

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Semenjak izinnya dicabut oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Timur tutup. Kantor itu kini tak lagi beroprasi.

Baca Juga: MUI Gandeng ACT Beri Santunan Dai, MUI Jatim: Kami Malah Gak Tahu

1. Kantor ACT Jatim tutup sejak tiga hari lalu

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Saat IDN Times berkunjung ke kantor yang terletak di Jalan Gayungsari Barat X No 41, Surabaya tersebut, terlihat banyak barang tak berguna berserakan di halamannya. Padahal dulu kantor itu, penuh dengan barang-barang hasil donasi masyarakat.

Kantor tersebut terlihat tutup dan terdapat sebuah kertas dengan tulisan 'Kantor Tutup, Segala Bentuk Pelayanan Diberhentikan Sementara,' menempel di pintu kantor tersebut. Salah seorang penjual bakso yang berjualan di samping Kantor ACT menuturkan, ACT telah tutup sejak tiga hari yang lalu.

2. Penjaga kantor tak tau soal penutupan ACT Jatim

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Salah satu penjaga kantor kemudian keluar dari kantor tersebut. Penjaga kantor yang mengaku relawan ACT itu, mengaku tak tau menau soal penutupan ACT.

"Saya masih kurang paham, karena saya relawan disini baru saja datang. Semua aktivitas dan operasional ditutup saat ini. Semua informasi diarahkan satu pintu (pusat), saya tak berani memberi statment," ujar relawan bernama Heri Setiawan itu.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Berita Terkini Lainnya