Izin Dicabut, Kantot ACT Jatim Tutup
Padahal dulu kantor itu penuh barang-barang donasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Semenjak izinnya dicabut oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Timur tutup. Kantor itu kini tak lagi beroprasi.
Baca Juga: MUI Gandeng ACT Beri Santunan Dai, MUI Jatim: Kami Malah Gak Tahu
1. Kantor ACT Jatim tutup sejak tiga hari lalu
Saat IDN Times berkunjung ke kantor yang terletak di Jalan Gayungsari Barat X No 41, Surabaya tersebut, terlihat banyak barang tak berguna berserakan di halamannya. Padahal dulu kantor itu, penuh dengan barang-barang hasil donasi masyarakat.
Kantor tersebut terlihat tutup dan terdapat sebuah kertas dengan tulisan 'Kantor Tutup, Segala Bentuk Pelayanan Diberhentikan Sementara,' menempel di pintu kantor tersebut. Salah seorang penjual bakso yang berjualan di samping Kantor ACT menuturkan, ACT telah tutup sejak tiga hari yang lalu.
Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi