Hakim Itong Mengaku Tak Kenal dengan Penyuapnya
Saling bantah pun terjadi di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus suap yang juga hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat membantah telah menerima uang suap dari Panitera Pengganti, M Hamdan. Dalam kesaksiannya Itong mengaku tidak mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," ujarnya, Selasa (26/7/2022).
1. Itong bantah menerima suap
Itong juga mengaku jika dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Saat ditanya soal suap Rp260 juta sampai Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, ia tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu.
"Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta," tegasnya.
Baca Juga: Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan
Baca Juga: Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut Pembuktian