Hakim Itong Mengaku Tak Kenal dengan Penyuapnya

Saling bantah pun terjadi di persidangan

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus suap yang juga hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat membantah telah menerima uang suap dari Panitera Pengganti, M Hamdan. Dalam kesaksiannya Itong mengaku tidak mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," ujarnya, Selasa (26/7/2022).

1. Itong bantah menerima suap

Hakim Itong Mengaku Tak Kenal dengan PenyuapnyaSuasana sidang Hakim Itong di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). (Dok. Istimewa)

Itong juga mengaku jika dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Saat ditanya soal suap Rp260 juta sampai Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, ia tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu.

"Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta," tegasnya.

2. Ia mengaku tak tahu bagaimana akhirnya bisa ditunjuk menjadi hakim yang berujung OTT terhadapnya

Hakim Itong Mengaku Tak Kenal dengan PenyuapnyaSuasana sidang Hakim Itong di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). (Dok. Istimewa)

Bahkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, kata dia, juga tidak diketahuinya sebagai hakim."Hamdan memang pernah ngomong, jika ia akan melobi pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada Ketua atau Waka meski saya satu angkatan dengan mereka. Saya malu," tegasnya.

Itong mengaku, dirinya ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

"Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Tapi 3 atau 4 hari setelah (bertemu Hamdan) itu memang saya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan

3. Terdakwa Hamdan membantah pengakuan hakim Itong

Hakim Itong Mengaku Tak Kenal dengan PenyuapnyaSuasana sidang Hakim Itong di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). (Dok. Istimewa)

Sementara, terdakwa Hamdan membantah apa yang dikatakan Itong. Sebab, dalam perkara pembubaran PT. SGP, hakim Itong sendiri lah yang melobi Waka PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut.

"Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri," sebutnya.

Hamdan menambahkan, ia juga membantah soal pengakuan Hakim Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada hakim Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi.

Keduanya pun tetap mempertahankan jawaban saat Majelis Hakim mempertegas Keduanya. Keduanya menyatakan tidak akan mengubah keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya sidang perkara korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut Pembuktian

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya