Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut Pembuktian

Hakim Itong didakwa pasal berlapis

Surabaya, IDN Times - Terdakwa dugaan suap yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim. Karena ditolak sidang akan berlanjut ke pembuktian.

1. Penolakan karena pemisahan perkara sudah sesuai kaidah acara pidana

Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut PembuktianSidang dugaan suap hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. dok. Istimewa.

Penolakan atas eksepsi Itong tertera dalam putusan sela saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/7/2022). Secara tegas, hakim ketua, Tongani membacakan putusan bahwa menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hulumnya.

"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, dan melanjutkan persidangan ini," tegasnya.

Majelis hakim berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaidah hukum acara pidana. Splitzing merupakan wewenang mutlak penuntut umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Juga terkait dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng

2. Kuasa hukum sebut penolakkan eksepsi kewenangan majelis hakim

Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut PembuktianSidang dugaan suap hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. dok. Istimewa.

Pengacara hakim Itong Isnaini menghormati putusan majelis hakim. Eksepsi yang diajukan merupakan hak dari kliennya. Pihaknya hanya ingin memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk meluruskan persidangan sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini. Karena minimmya alat bukti sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota," kata dia.

3. Itong didakwa pasal berlapis bersama panitera

Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut PembuktianHakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (pn-surabayakota.go.id)

Sebelumnya, terdakwa Itong didakwa bersama panitera pengganti, M. Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono dalam berkas terpisah pada perkara dugaan gratifikasi ini. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta. Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya