Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan

Sidang online dinilai tak efektif karena banyak gangguan

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi mengabulkan sebagian nota keberatan alias eksepsi yang dilayangkan terdakwa, Itong Isnaeni Hidayat. Salah satu poin eksepsi yang dikabulkan ialah sidang offiline di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

1. Sidang online dikeluhkan terdakwa, hakim kabulkan sidang offline

Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline DikabulkanSidang tipikor hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). dok. Istimewa.

Terdakwa Itong yang merupakan hakim nonaktif PN Surabaya mengeluh saat menjalani sidang perdana secara online pekan lalu. Menurutnya, kondisi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo tidak laik untuk menggelar sidang. Suara dari sidang  telekonferensi pun tidak jelas.

"Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6/2022).

2. Hanya sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa yang digelar offline

Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline DikabulkanSidang tipikor hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). dok. Istimewa.

Sementara itu, pengacara Itong, Mulyadi menjelaskan kalau tidak semuanya sidang yang dijalani kliennya akan digelar secara offline di PN Surabaya. Artinya, permintaan sidang offline ini dikabulkan tapi secara teebatas. Yakni pada agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa saja.

"Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," katanya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng

3. Itong sudah jalani dakwaan bersama 2 terdakwa lainnya

Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline DikabulkanHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Itong telah menjalani dakwaan dalam sidang perdana. Dia tak sendirian karena didakwa dengan dua tersakwa lainnya yakni panitera pengganti, M. Hamdan dan pengaca, Hendro Kasiono dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini sebanyak Rp450 juta.

Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jalani Dakwaan, Hakim Itong Tak Mau Sidang Online

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya