TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan Seksual

Lah piye toh pak?

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, AH (43) belum juga ditahan. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2020 lalu. Polisi pun angkat bicara mengapa belum ditahannya pelaku.

1. Alat bukti dan saksi kurang

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, dirinya belum bisa menahan AH lantaran sejumlah alat bukti belum terpenuhi. Selain, itu saksi juga dirasa masih kurang.

"Kurang alat bukti, kurang saksi, Kalau tertangkap tangan, kita bisa proses, tapi kalau hanya pengakuan saja ini yang sulit," ujarnya saat ditemui IDN Times di Kantornya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: 5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan

2. Hasil visum tidak menunjukkan ada kekerasan seksual

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Wardi membenarkan, korban sudah dilakukan visum. Namun hasil visum menunjukkan tidak ada bekas kekerasan seksual. "Visumnya tidak ada apa-apa. Tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan memintai keterangan ahli pidana untuk menjekaskan hal tersebut. Sebab, alat bukti dan saksi dirasa kurang untuk menjerat pelaku.

"Kita gak mau menangkap karena minimnya alat bukti," jelas Wardi.

Baca Juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Masih Berkeliaran

Berita Terkini Lainnya