Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan Seksual
Lah piye toh pak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, AH (43) belum juga ditahan. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2020 lalu. Polisi pun angkat bicara mengapa belum ditahannya pelaku.
1. Alat bukti dan saksi kurang
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, dirinya belum bisa menahan AH lantaran sejumlah alat bukti belum terpenuhi. Selain, itu saksi juga dirasa masih kurang.
"Kurang alat bukti, kurang saksi, Kalau tertangkap tangan, kita bisa proses, tapi kalau hanya pengakuan saja ini yang sulit," ujarnya saat ditemui IDN Times di Kantornya, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: 5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan
Baca Juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Masih Berkeliaran