Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan Seksual

Lah piye toh pak?

Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, AH (43) belum juga ditahan. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2020 lalu. Polisi pun angkat bicara mengapa belum ditahannya pelaku.

1. Alat bukti dan saksi kurang

Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, dirinya belum bisa menahan AH lantaran sejumlah alat bukti belum terpenuhi. Selain, itu saksi juga dirasa masih kurang.

"Kurang alat bukti, kurang saksi, Kalau tertangkap tangan, kita bisa proses, tapi kalau hanya pengakuan saja ini yang sulit," ujarnya saat ditemui IDN Times di Kantornya, Selasa (28/6/2022).

2. Hasil visum tidak menunjukkan ada kekerasan seksual

Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Wardi membenarkan, korban sudah dilakukan visum. Namun hasil visum menunjukkan tidak ada bekas kekerasan seksual. "Visumnya tidak ada apa-apa. Tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan memintai keterangan ahli pidana untuk menjekaskan hal tersebut. Sebab, alat bukti dan saksi dirasa kurang untuk menjerat pelaku.

"Kita gak mau menangkap karena minimnya alat bukti," jelas Wardi.

Baca Juga: 5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan

3. Sudah dua kali dilaporkan tapi belum ditahan

Dua Tahun, Ini Alasan Polisi Belum Pelaku Kekerasan Seksualilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AH (43) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AH telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2 tahun lalu.

AH telah dilaporkan sebanyak dua kali dengan korban yang berbeda. Pertama di tahun 2020 dengan nomor laporan LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA dan tahun 2022 dengan nomor Laporan Polisi Nomor : TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Masih Berkeliaran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya