TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa Pos

Gugatan atas perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan

Dahlan Iskan (IDN Times/Fitria Mada)

Surabaya, IDN Times – Mantan CEO (Chief Executive Officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan digugat mantan pegawai Jawa Pos. Mereka menggugat Dahlan Iskan atas dugaan perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Gugatan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 7 Februari 2022. 

Baca Juga: Kritik Omnibus Law, Dahlan Iskan: Pengusaha Lebih Butuh Stabilitas 

1. Ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan

Instagram

Setidaknya, ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan yakni, Dhimam Abror, Ali Murtadlo, H. Suryanto, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.

Dalam petitium tersebut tertulis bahwa Dahlan Iskan diduga telah melanggar hukum. Yakni tentang Akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 tentang perjanjian hibah saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan.

"Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," isi dalam Petitum tersebut seperti dikutip dalam SIPP. 

Sehingga, penggugat meminta agar majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat kepada Dahlan Iskan.

"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya," isi Petitum tersebut.

2. Dahlan Iskan diminta membayar ganti rugi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Para penggugat meminta agar Dahlan Iskan dihukum dengan membentuk lembaga/badan hukum pengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos, yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT. Jawa Pos.

“Bersama-sama dengan para penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat," isi petitum. 

Baca Juga: Dahlan Iskan Bandingkan Garuda dengan Thai Airways

Berita Terkini Lainnya