Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa Pos
Gugatan atas perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times – Mantan CEO (Chief Executive Officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan digugat mantan pegawai Jawa Pos. Mereka menggugat Dahlan Iskan atas dugaan perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Gugatan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 7 Februari 2022.
Baca Juga: Kritik Omnibus Law, Dahlan Iskan: Pengusaha Lebih Butuh Stabilitas
1. Ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan
Setidaknya, ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan yakni, Dhimam Abror, Ali Murtadlo, H. Suryanto, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Dalam petitium tersebut tertulis bahwa Dahlan Iskan diduga telah melanggar hukum. Yakni tentang Akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 tentang perjanjian hibah saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan.
"Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," isi dalam Petitum tersebut seperti dikutip dalam SIPP.
Sehingga, penggugat meminta agar majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat kepada Dahlan Iskan.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya," isi Petitum tersebut.
Baca Juga: Dahlan Iskan Bandingkan Garuda dengan Thai Airways