Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali Sebulan
Ojo ngerokok sembarangan rek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan turun ke masyarakat dua kali dalam sebulan. Satgas akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang merokok di KTR.
"Mulai diberlakukan 1 Juni kemudian hasil dari Satgas kemarin mungkin kesimpulan dari hasil rapat itu kita jalankan tiap minggu kedua dan ketiga," ujarnya.
1. Satgas menindak perokok yang merokok di tempat umum
Nantinya, satgas akan menindak masyatakat yang melanggar aturan Perwali tentang KTR. Terutama masyarakat yang merokok di tempat umum dan rumah sakit.
"Nanti tim satgas turun bebarengan ke masyarkat, ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat melanggar akan langsung ditindak," ungkap Nanik.
Sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 110 Tahun 2021, jika ada masyarakat melanggar aturan tersebut maka akan didenda Rp250 ribu. Jika tidak bisa membayar, masyarakat akan diberi sanksi sosial.
"Sanksi sosial ada kalau misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Nanti mereka kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita kooridinasikan dengan kepala Dinas Sosial," tuturnya.