TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali Sebulan

Ojo ngerokok sembarangan rek

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan turun ke masyarakat dua kali dalam sebulan. Satgas akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang merokok di KTR.

"Mulai diberlakukan 1 Juni kemudian hasil dari Satgas kemarin mungkin kesimpulan dari hasil rapat itu kita jalankan tiap minggu kedua dan ketiga," ujarnya.

1. Satgas menindak perokok yang merokok di tempat umum

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya, satgas akan menindak masyatakat yang melanggar aturan Perwali tentang KTR. Terutama masyarakat yang merokok di tempat umum dan rumah sakit.

"Nanti tim satgas turun bebarengan ke masyarkat, ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat melanggar akan langsung ditindak," ungkap Nanik.

Sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 110 Tahun 2021, jika ada masyarakat melanggar aturan tersebut maka akan didenda Rp250 ribu. Jika tidak bisa membayar, masyarakat akan diberi sanksi sosial.

"Sanksi sosial ada kalau misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Nanti mereka kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita kooridinasikan dengan kepala Dinas Sosial," tuturnya.

Baca Juga: Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok

2. Dinkes terus melakukan sosialisasi

Kadinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat melakukan konferensi pers di Surabaya, Selasa, (18/1/2022). IDN Times/Fitria Madia

Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi terkait dengan Perwali KTR. Perwali tersebut, kata Nanik, semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat dari asap rokok.

"Kita tidak melarang untuk merok, tapi tolong pilih tempat, bijaklah memilih tempat merokok," ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, jika ada instansi yang tidak memiliki tempat merokok, maka pihaknya akan mendatangi instansi tersebut. "Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat untuk merokok," pungkasnya.

Baca Juga: Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok

Berita Terkini Lainnya