Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali Sebulan

Ojo ngerokok sembarangan rek

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan turun ke masyarakat dua kali dalam sebulan. Satgas akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang merokok di KTR.

"Mulai diberlakukan 1 Juni kemudian hasil dari Satgas kemarin mungkin kesimpulan dari hasil rapat itu kita jalankan tiap minggu kedua dan ketiga," ujarnya.

1. Satgas menindak perokok yang merokok di tempat umum

Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali SebulanIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya, satgas akan menindak masyatakat yang melanggar aturan Perwali tentang KTR. Terutama masyarakat yang merokok di tempat umum dan rumah sakit.

"Nanti tim satgas turun bebarengan ke masyarkat, ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat melanggar akan langsung ditindak," ungkap Nanik.

Sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 110 Tahun 2021, jika ada masyarakat melanggar aturan tersebut maka akan didenda Rp250 ribu. Jika tidak bisa membayar, masyarakat akan diberi sanksi sosial.

"Sanksi sosial ada kalau misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Nanti mereka kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita kooridinasikan dengan kepala Dinas Sosial," tuturnya.

2. Dinkes terus melakukan sosialisasi

Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali SebulanKadinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat melakukan konferensi pers di Surabaya, Selasa, (18/1/2022). IDN Times/Fitria Madia

Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi terkait dengan Perwali KTR. Perwali tersebut, kata Nanik, semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat dari asap rokok.

"Kita tidak melarang untuk merok, tapi tolong pilih tempat, bijaklah memilih tempat merokok," ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, jika ada instansi yang tidak memiliki tempat merokok, maka pihaknya akan mendatangi instansi tersebut. "Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat untuk merokok," pungkasnya.

Baca Juga: Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok

3. Perda anti rokok mulai diterapkan lagi sejak awal Juni lalu

Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali SebulanIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Wali Kota Surabaya soal Kawasan Tanpa Rokok kembali diterapkan. Aturan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Perwali nomor 110 tahun 2021. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah disahkan pada 11 November 2021 lalu. Tak main-main, pelanggar Perwali ini bisa kena denda Rp250 ribu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan tujuan pemberlakuan Perda ini adalah untuk menciptakan kenyamanan di tempat umum. "Kita kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan," ujarnya, usai meresmikan wisata Kalimas, Selasa (1/6/2022).

Sesuai dengan Pasal 16, bagi perokok yang melanggar Perwali tersebut akan dikenai saksi administratif. Salah satu sanksi yang tertulis di Perwali itu berupa denda Rp250 ribu bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya