Ada Satgas Pengawas Kantong Plastik di Surabaya
Kita tunggu keseriusan Pemkot mengurangi kantong plastik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang mengawasi penggunaan kantong plastik. Patroli ini dilakukan sebagai upaya menerapkan aturan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus, yang telah kami bentuk," ujarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Pedagang Belum Ikuti Aturan Pembatasan Plastik
1. Satgas dari DLH, Satpol PP dan Dinkopdag
Hebi mengatakan, Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya.
"Sudah kami ajukan kepada bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Semoga Surat Keterangan (SK) segera selesai dan pekan depan, kami bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik," jelas dia.
Baca Juga: Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang Tegas