Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang Tegas

Anggota DPRD Surabaya pesimis dengan aturan ini

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pun angkat bicara soal Perwali ini.

1. Perwali kurang tegas, sehingga sulit mengurangi kantong plastik

Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang Tegaspixabay.com/cocoparisienne

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa penggunaan kantong plastik sudah mengakar bagi masyarakat Surabaya. Sehingga, seharunya Pemerintah membuat peraturan yang bisa merubah perilaku tersebut.

"Karena kalau melihat norma di dalam Perwali itu kurang keras. Kalau mengatur iya, tapi kalau mengurangi apalagi menghilangkan (kantonh plastik) sama sekali rasanya mustahil dengan pasal-pasal tersebut," ujar Imam, Selasa (22/3/2022). 

Baru-baru ini, Imam sendiri memiliki pengalaman saat dirinya berkunjung ke salah satu pasar swalayan di Kota Surabaya. Ia menceritakan bahwa pasar swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik, namun justru menawarkan pembelian kantong plastik. Sedangkan di beberapa swalayan lainnya langsung memberikan kantong plastik saat belanja.

"Husnudzonnya mungkin Perwali ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh, tapi kalau suudzonnya mungkin Perwali tersebut tidak ngefek," ungkap Imam.

Baca Juga: Siap-siap, Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya Akan Dibatasi

2. Anggota DPRD pesimis dengan perwali tersebut

Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang TegasPexels.com/Juan Pablo Arenas

Imam pun merasa pesimis dengan adanya Perwali tersebut. Ia menilai sanksi-sanksi dalam Perwali dirasa masih kurang tegas. "Kita mengapresiasi dan juga berharap. Meski saya agak pesimis, saya berharap Perwali ini mampu mengurangi sampah plastik," tuturnya.

Sementara soal pelanggar Perwali yang bakal dikenai sanksi administratif di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan pengambilan kantong plastik tersebut. Ia merasa bahwa saksi itu tidak menakutkan.

"Kalau menurut saya, yang seperti itu tidak menakutkan sama sekali. Karena kita bernegara tentu saja hukumnya harus kuat," tegasnya.

3. DPRD merekomendasikan aturan yang lebih tegas

Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang TegasIlustrasi bahaya sampah plastik (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Imam pun mengingatkan kepada Pemkot Surabaya, apabila setelah 30 hari (masa sosialisasi) ternyata tidak menimbulkan dampak sampah terkurangi, maka lebih baik dirancang aturan baru yang lebih tegas.

"Boleh saja ada Perwali baru yang lebih memiliki sanksi tegas. Aturan baru itu dibuat tentu berdasarkan hasil evaluasi dari peraturan yang lama. Kami di Komisi A mendukung karena tujuannya baik untuk kepentingan supaya lingkungan polusi sampah plastik terkurangi," pungkas Imam.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya: Minyak Aman!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya