Melacurkan Mahasiswi, Mami Elga Diciduk Polisi

Mami Elga dapat Rp600 ribu

Surabaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking) bernama Mami Elga (25). Mami Elga ditangkap karena memperkerjakan tiga orang mahasiswa kepada lelaki hidung belang.  

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan mengatakan, perbuatan Mami Elga terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open Booking Online (BO).

"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000," jelas  Wulan, Jumat (28/07/2023). 

Wulan mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak satu tahun lalu. Korban pun diminta melayani lelaki hidung belang antara dua sampai dengan tiga kali dalam seminggu. 

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tutur Wulan. 

Setiap kali setelah melayani lelaki hidung belang, Mami Elga akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 ribu. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aksi Mami Elga ini digrebek polisi di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000," papar Wulan. 

Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba 33 Kg

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya