TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2000 Gedung di Surabaya, Hanya 59 yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

SLF penting agar gedung aman

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna. (dok. Pribadi Pertiwi Ayu Krishna)

Surabaya, IDN Times - Dari 2000 gedung bertingkat di Kota Surabaya hanya hanya 59 gedung yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna saat rapat dengar dengan manajemen Plasa Surabaya terkait insiden ambruknya plafon tenant Matahari, Selasa (10/05/22).

1. Sebanyak 116 gedung baru mendaftar SLF

Kebakaran TP 5 berusaha dipadamkan, Kamis (14/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Ayu menuturkan, dari data yang ia miliki ada 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF. Namun, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai. SLF dirasa penting agar gedung di Surabaya aman.

Hal ini menyusul adanya insiden kebakaran di Tunjungan Plaza dan ambruknya plafon Delta Plasa beberapa pekan lalu. ”Ternyata di Plasa Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik dan sebagainya. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF

2. Pemkot harusnya tak sembarangan memberi izin

Kobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi ijin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan SLF, mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.

Ayu berharap, semua mal di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. Komisi A telah memberikan sosialisasi kepada pemilik gedung sejak tahun 2019, namun tak diindahkan.

"Artinya, pengelola-pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini,” tegasnya.

Menurutnya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak, akan merugikan pegawai serta pengunjung mall. “Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plasa Surabaya, red) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau saja terjadi mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator,” ucap Ayu.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Pengurusan SLF Tak Dipersulit

Berita Terkini Lainnya