DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF

Pemilik bangunan di atas 8 lantai sudah ditegur

Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan pada 51 pengelola bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk segera mengurus. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan gedung.

SLF telah diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

1. DPRD akan melakukan pengawasan ketat

DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLFPetugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memadamkan kebakaran yang melanda Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Krisna Ayu Pratiwi menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar pengelola gedung segera merampungkan SLF. Mengingat SLF adalah dokumen penting yang harus dimiliki gedung bertingkat.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah Kota," ujar Ayu usai menggelar rapat bersama pengelola sejumlah gedung bertingkat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan

2. Gedung akan disegel jika tak punya SLF

DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLFKobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Ia menuturkan, jika nantinya ditemukan ada gedung yang tak memiliki SLF, maka DPRD Kota Surabaya akan merekomendasikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. "Ya tentunya kami memberikan rekomendasi untuk disegel," tegasnya.

Hal ini agar pengelola gedung segera merampungkan SLF dan memenuhi syarat-syarat kelaikan. "Jangan sampai gedung-gedung ini tidak seenaknya berdiri, pada akhirnya dampaknya kepada masyarakat juga," tuturnya.

3. 197 pemilik gedung sudah ditegur

DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLFJalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya telah menegur pemilik 197 bangunan tinggi terkait SLF. Pihaknya fokus menegur bangunan yang lebih dari 8 lantai untuk memenuhi dokumen SLF.

"Kami mulai menegur Februari tanggal 4 dan beberapa sudah berproses, karena memang dibutuhkan pemenuhan terhadap rekomendasi-rekomendasi (beberapa) OPD," ujar Irvan.

Setelah dilakukan teguran, sejumlah pengelola, langsung mengajukan pengurusan SLF. Diantaranya langsubg menyelesaikan dokumen SLF.

"Yang sedang dalam pengurusan ada 116, itu tadi yang sudah terbit 49 (SLF)," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Sebut Sertifikat Laik Fungsi Milik Tunjungan Plaza Kadaluarsa

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya