TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mahasiswa Uinsa Curi Proyektor Kampus untuk Beli Kuota Internet

Temenan ta rek, kate gawe konten opo?

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Dua Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mencuri tiga proyektor untuk membeli kuota data internet. Hal ini diketahui dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (26/1/20223). 

Baca Juga: UINSA Terima Anugerah Top 45 Pelayanan Publik Inovasi Terbaik 2022

1. Melakukan aksi saat perkuliahan selesai

ilustrasi proyektor (unsplash.com/Alex Litvin)

Berdasarkan data dari SIPP PN Surabaya, Ronggo Ardyanto dan Muchammad Bryan Micola Abadi melakukan aksi pencurian usai jam perkuliahan rampung. Keduanya melakukan aksi ini pada 10 dan 17 Oktober 2022. 

"(Tanggal 10 Oktober 2022) terdakwa Ronggo Ardyanto masuk ke dalam ruang kelas 202 Fakultas Tarbiyah dan mengambil proyektor merk Infocus yang berada di atas kursi sedangkan terdakwa Muchamad Bryan Micola bin Sudarto menunggu di luar kelas sambil mengawasi keadaan sekitar," seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya. 

Setelah berhasil mengambil proyektor, keduanya menjual proyektor tersebut kapada seorang bernama M Arifudin. Proyektor itu dijual dengan harga Rp850.000.

Selang tujuh hari kemudian yakni pada 17 Oktober 2022, dua terdakwa kembali melakukan aksinya. Mereka mengambil proyektor merk ben Q type MX 503 di ruang kelas 202 dan 208 gedung E1 lantai 2 Fakultas Tarbiyah yaitu Ronggo Ardyanto.

 "Proyektor dijual kepada M Arifudin sebesar Rp. 2.000.000," tulis SIPP PN Surabaya. 

2. Mencuri untuk membeli kuota internet

www.telkomsel.com

Keduanya lantas membagi uang hasil penjualan bersama. Lalu, digunakan untuk membeli kuota internet 

"Saya menyesal Yang Mulia, itu (uang hasil penjualan) untuk beli kuota," sambung Bryan di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023). 

Atas kejadian ini, Fakultas Tarbiyah UINSA mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Keduanya pun didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Gedung UINSA Kampus 2 di Gunung Anyar Diresmikan Menag 

Berita Terkini Lainnya