Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100
Yang tak bisa membayar denda diminta menyapu jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Tim Satgas COVID-19, Kabupaten Tuban kembali menjaring puluhan warga yang tak memakai masker saat berkendara di Jalan Raya Pramuka, Senin (14/9/2020), siang. Sebanyak 27 warga Tuban yang terjaring razia masker tersebut langsung diberikan sanksi, berupa denda Rp100 ribu. Karena dua di antaranya tak bisa membayar, mereka pun diminta menyapu jalan.
1. Razia digelar untuk menekan penyebaran virus corona
Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, razia gabungan yang diikuti jajaran TNI, kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) dan Pemkab Tuban merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden atau Inpres nomor 06 dan Perbub 65 tahun 2020. Selain itu, razia tersebut juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Bumi Wali, sebutan lain dari Kabupaten Tuban. "Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin memakai masker," kata Huda.
Baca Juga: Dokter Meninggal, Kadinkes Tuban: Pemeriksaan Mengarah COVID-19
Baca Juga: Braakk! Laka Maut di Jalur Pantura Tuban, Enam Penumpang Minibus Tewas