TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Mangkir, Pelaku Pencabulan Anak di Tuban Akhirnya Ditangkap

Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial D (58) asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Sebelumnya, D juga telah dimintai keterangan oleh polisi, namun pelaku sempat mangkir dengan alasan lagi bekerja. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban A (12) mempergoki D mencabuli anaknya di rumah korban.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

1. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Tuban

Ruang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani hukumannya. Ia mengakui jika dirinya hanya melakukan pencabulan dan tidak melakukan tindakan pemerkosaan. 

"Pelaku sudah kita tangkap dan ia mengaku hanya melakukan pencabulan di rumah korban," kata Rahman, Selasa (2/8/2022).

2. Pelaku mengaku melakukan pencabulan satu kali

IDN Times/Sukma Shanti

Rahman mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan cara menyuruhnya membeli rokok. Ia lalu memberikan uang kembalian kepada korban. Selanjutnya korban dicabuli di rumahnya satu kali. Sementara pelaku nekat mencabuli korban karena istrinya tengah menderita sakit.

"Sebenarnya pelaku ini juga tidak mangkir saat diperiksa, hanya saja kebetulan sedang bekerja dan istri pelaku juga sedang sakit," jelasnya. Atas perbuatannya, D  dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukum pidana maksimal sembilan tahun. 

Baca Juga: Pria di Tuban Kabur Usai Perkosa Anak Tetangganya

Berita Terkini Lainnya