Sempat Mangkir, Pelaku Pencabulan Anak di Tuban Akhirnya Ditangkap
Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial D (58) asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Sebelumnya, D juga telah dimintai keterangan oleh polisi, namun pelaku sempat mangkir dengan alasan lagi bekerja. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban A (12) mempergoki D mencabuli anaknya di rumah korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai
1. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Tuban
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani hukumannya. Ia mengakui jika dirinya hanya melakukan pencabulan dan tidak melakukan tindakan pemerkosaan.
"Pelaku sudah kita tangkap dan ia mengaku hanya melakukan pencabulan di rumah korban," kata Rahman, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Pria di Tuban Kabur Usai Perkosa Anak Tetangganya